Posted by EKOHARSONO on DECEMBER 24, 2017
Harry Santosa
23 Dec 2017
Mendidik Fitrah Seksualitas adalah merawat, membangkitkan dan menumbuhkan fitrah sesuai gendernya, yaitu bagaimana seorang lelaki berfikir, bersikap, bertindak, merasa sebagaimana lelaki Juga bagaimana seorang perempuan berfikir, bersikap, bertindak, merasa sebagai seorang perempuan.
Prinsip 1 : Fitrah Seksualitas memerlukan kehadiran, kedekatan, kelekatan Ayah dan Ibu secara utuh dan seimbang sejak anak lahir sampai usia aqilbaligh (15 tahun)
Prinsip 2 : Ayah berperan memberikan Suplai Maskulinitas dan Ibu berperan memberikan Suplai Femininitas secara seimbang. Anak lelaki memerlukan 75% suplai maskulinitas dan 25% suplai feminitas. Anak perempuan memerlukan suplai femininitas 75% dan suplai maskulinitas 25%.
Prinsip 3 : Mendidik Fitrah seksualitas sehingga tumbuh indah paripurna akan berujung kepada tercapainya Peran Keayahan Sejati bagi anak lelaki dan Peran Keibuan sejati bagi anak perempuan. Buahnya berupa adab mulia kepada pasangan dan anak keturunan.
Tahap Usia 0-2 tahun : Anak lelaki maupun anak perempuan lebih didekatkan kepada Ibu karena masa menyusui. Menyusui adalah tahap awal penguatan semua konsepsi fitrah termasuk fitrah keimanan dan fitrah seksualitas.
Tahap Usia 3-6 tahun : ini Tahap Penguatan Konsepsi Gender dengan Imaji imaji positif tentang gendernya masing masing. Anak lelaki maupun anak perempuan harus didekatkan kepada Ayahnya dan kepada Ibunya. Ayah dan Ibu harus hadir pada fase ini. Indikator tumbuhnya fitrah seksualitas di tahap ini adalah anak dengan jelas dan bangga menyebut gendernya di usia 3 tahun.
Tahap Usia 7-10 tahun : Ini tahap Penyadaran Potensi Gender dengan beragam aktifitas yang relevan dengan gendernya. Anak lelaki yang telah ajeg konsep kelelakiannya pada usia 0-6 tahun, maka kini disadarkan potensi kelelakiannya langsung dari Ayah. Anak lelaki lebih didekatkan ke Ayah. Ayah mengajak anak lelakinya pada peran dan aktifitas kelelakian pada kehidupan dan sosialnya, termasuk menjelaskan mimpi basah, fungsi sperma dan mandi wajib. Begitupula anak perempuan lebih didekatkan ke Ibu untuk disadarkan peran keperempuanannya dalam kehidupan sosialnya. Indikator di tahap ini adalah anak lelaki kagum dan ingin seperti ayahnya, anak perempuan kagum dan ingin seperti ibunya.
Tahap 11-14 tahun : Ini tahap Pengujian Eksistensi melalui ujian dalam kehidupan nyata. Anak lelaki yang telah sadar potensi kelelakiannya kini harus diuji dengan memahami mendalam lawan jenisnya langsung dari ibunya. Maka anak lelaki di tahap ini lebih didekatkan kepada ibunya agar memahami cara pandang perempuan dari kacamata perempuan (dalam hal ini ibunya). Anak perempuan juga sebaliknya, lebih didekatkan ke ayahnya agar memahami mendalam bagaimana cara pandang lelaki dari kacamata lelaki (dalam hal ini ayahnya). Indikator di tahap ini adalah persiapan dan keinginan bertanggungjawab menjadi ayah bagi anak lelaki. Bagi anak perempuan adalah persiapan dan keinginan bertanggungjawab menjadi ibu
Tahap => 15 tahun : Ini tahap penyempurnaan fitrah seksualitas sehingga menjadi peran keayahbundaan. Ini adalah masa AqilBaligh atau anak bukan lagi anak anak, tetapi mitra bagi orangtuanya. Secara syariah mereka telah Mukalaf atau mampu memikul beban syariah, termasuk kemampuan untuk menikah atau menjadi ayah sejati atau menjadi ibu sejati. Semua ulama sepakat bahwa anak pada tahap ini sudah tidak wajib lagi dinafkahi, jikapun masih dinafkahi itu karena statusnya fakir miskin. Maka kewajiban orangtualah untuk mengantarkan anak anak mereka untuk aqilbaligh sempurna dan mencapai peran peradaban bukan hanya dalam profesi namun juga untuk berperan menjadi ayah sejati dan ibu sejati.
Catatan 1:
Anak anak yang kehilangan salah satu sosok orangtua baik karena meninggal atau karena perceraian, maka wajib segera diberikan sosok pengganti sampai mencapai aqilbaligh baik dari keluarga besar maupun komunitas/jamaah kaum Muslimin.
Catatan 2:
Fitrah Seksualitas ini tidak tumbuh berdiri sendiri harus pula diiringi tumbuhnya fitrah lainnya seperti fitrah keimanan, fitrah individualitas dan fitrah sosialitas sehingga agar juga tidak mudah ditularkan penyimpangan seksual oleh lingkungan.
Catatan 3:
LGBT jelas adalah penyimpangan fitrah seksualitas, bukan genetik tetapi karena salah pengasuhan atau tidak diagendakan dalam pendidikan atau penularan perilaku lingkungan.
Kamis, 24 Mei 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar